Ia menerangkan, penyidik sebelumnya telah mengamankan 12 karung material pasir timah tailing yang belum bersih dari lokasi di Dusun VI Pait Kaya, Desa Belo Laut. Barang bukti tersebut kini sedang dilakukan pemeriksaan kadar timah oleh PT Timah Tbk.

“Kita ingin pastikan unsur mineral yang terkandung di dalamnya. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari PT Timah. Setelah hasilnya keluar, akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Babar juga menegaskan komitmennya untuk transparan dalam proses penegakan hukum atas perkara ini.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Babar dan Polsek Jebus Ringkus Suami Pembunuhan Istri

“Kami minta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kami imbau awak media pun untuk tidak menyebar berita yang belum pasti kebenarannya. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kami,” ujarnya.