Fauzan pun menyebutkan pihaknya akan melakukan proses pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Informasinya dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejati Babel,” sebutnya.

Sebelumnya, Polisi telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis pasien hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

Kejadian dugaan tindak pidana yang terjadi di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang itu melibatkan seorang dokter berinisial RSA.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dr. RSA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Baca Juga  Tersangka S Pemilik 15 Ton Pasir Timah, Langsung Ditahan Selama 20 Hari di Mapolda Babel