Jeritan Granit di Belitung: Membongkar Pengkhianatan Hukum dan Etika di Balik Lumpur Timah

Oleh: Sofa Husdianingsi — Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

Ironis, Belitung yang selama ini kita kenal sebagai ‘surga visual’ dengan granit ikonik dan pantai pasir putih justru sedang diserang dari dalam.

Musuh nyatanya adalah tambang timah ilegal. Ini bukan cuma masalah administrasi biasa, ini adalah simalakama rumit yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sekaligus, sebuah cerminan nyata kegagalan negara mengamankan kedaulatan atas kekayaan alam.

Akar masalahnya sangat mendasar yaitu orang-orang lokal tertekan karena minimnya lapangan kerja, dan penambangan timah ilegal dilihat sebagai satu-satunya jalan pintas untuk menyambung hidup. Celakanya, kegiatan yang dianggap jalan keluar ini justru menghancurkan aset masa depan Belitung, yaitu pariwisata dan sektor perikanan.

Dampak pengerukan ilegal telah mencapai tingkat yang sungguh mengkhawatirkan. Di daratan, penambangan memicu pengundulan lahan besar-besaran, meninggalkan lubang galian yang terisi air beracun dengan tingkat keasaman tinggi. Air ini mencemari sistem air tanah, menjadikan lahan bekas tambang itu mati secara ekologis.

Baca Juga  Penggerak Perubahan dari Kampus

Sulit bahkan hampir mustahil, bagi lahan ini untuk kembali ke kondisi semula dalam waktu singkat. Tanah akan kehilangan lapisan tanah yang subur. Di wilayah pesisir dan laut, tragedi ini semakin parah. Aktivitas penambangan timah laut menghasilkan jutaan ton sedimen lumpur yang dibuang langsung ke perairan.

Akibatnya, air keruh menenggelamkan harapan para nelayan yang bergantung pada laut, merusak terumbu karang yang merupakan fondasi ekosistem, dan mencemari mangrove. Tak berhenti di situ, dampak buruknya meluas hingga konflik satwa liar seperti kasus serangan buaya meningkat karena habitat alami mereka di sungai dan rawa-rawa tergerus habis oleh pengerukan ilegal, menciptakan ancaman baru bagi keselamatan warga.

Baca Juga  Bangka Belitung dan Dinamika Desentralisasi: Urgensi Reformasi Kebijakan Pemerintahan Daerah

Meskipun aparat penegak hukum sudah berulang kali melakukan penindakan, kenapa masalahnya tetap membandel? Jelas sekali, penindakan yang dilakukan selama ini hanya menyentuh permukaan. Akar masalahnya terletak pada kelemahan struktural dalam implementasi hukum pertambangan kita, khususnya UU Minerba.

Penegak hukum kita secara konsisten terlihat gagal, atau mungkin enggan, mengalihkan fokus dari pekerja lapangan yang notabene hanyalah ‘tumbal’ kemiskinan menuju pemodal dan otak kejahatan di rantai komando tertinggi. Kerugian lingkungan dan negara akibat kejahatan ini, yang mencapai ratusan triliunan rupiah, adalah bukti tak terbantahkan bahwa kasus ini harus ditangani sebagai kejahatan luar biasa.

Maka dari itu, untuk memutus insentif ekonomi kejahatan ini, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang wajib diterapkan secara habis-habisan. Karena pertambangan ilegal beroperasi karena profitnya terjamin dan dana hasil kejahatan itu bisa dicuci bersih.

Baca Juga  Konsep Sustainable Tourism dalam Membangun Wisata Danau Pading

Dengan TPPU, seluruh aset, properti, dan aliran dana yang diperoleh secara ilegal harus disita. Ini satu-satunya cara efektif untuk menetralisasi kekuatan modal mafia. Kita harus memastikan bahwa kerusakan masif yang ditimbulkan di Belitung mulai dari lubang asam beracun hingga lumpur sedimen tidak menghasilkan keuntungan sepeser pun bagi pelakunya.

Selain itu, hukum pertambangan kita juga gagal total dalam aspek keadilan restoratif. Tidak adanya kewajiban yang ketat dan efektif untuk reklamasi dan rehabilitasi lahan pascatambang membuat warisan lubang galian yang mematikan terus menjadi beban ekologis dan finansial bagi negara dan masyarakat. Ini menunjukkan cacat mendasar dalam komitmen hukum terhadap keberlanjutan.