“Pelaku belum lama bebas, bulan April 2025 kemarin. Fakta selanjutnya ialah uang hasil pencurian 1 juta, jual emas dan tabung gas di rumah korban untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Lalu membayar utang, bermain judol dan keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pencurian ini diketahui DI pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 16.00 Wib. Pada saat itu korban, suami dan anaknya baru saja tiba dari Kota Palembang. Saat hendak menyalakan kompor, api kompor tidak nyala. Ketika ia cek, tabung gas sudah tak ada atau hilang dari posisi semula diletakkan.

“Kemudian korban mengecek 1 buah gelang emas miliknya yang ada dalam lemari kaca rumah sudah tidak ada lagi atau hilang. Serta uang sebesar Rp 1.000.000 juga ikut hilang. Dia melihat ada bekas puntung rokok dalam kamar mandi,” tambah Iptu Yos Sudarso.

Baca Juga  Polisi Kedepankan Langkah Pembinaan, Penambang di Bukit Menumbing Lepas dari Jerat Hukum

“Korban juga melihat tumpahan minyak goreng di dekat televisi. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.000.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mentok guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dilansir berita sebelumnya, Tim Meriam Polsek Mentok mengamankan seorang pemuda berusia 28 tahun berinisial KP. Pasalnya, Buruh Harian Lepas (BHL) itu diduga dalang di balik tindak pidana pencurian uang tunai, emas dan tabung gas di rumah DI (35).

Pelaku merupakan warga RT 1, RW 15, Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Mentok. Penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mentok, Ipda Sarasi Samosir S.H saat diterima informasi terkait keberadaan KP pada Senin (3/11/2025) petang.

Baca Juga  Update Korban Meninggal Dunia Pasca Gempa Bumi Cianjur: 321 Orang

“Sekira jam 14.00 Wib, kami dapat info posisi pelaku mssih di Mentok. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira jam 15.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso.