Polisi Kedepankan Langkah Pembinaan, Penambang di Bukit Menumbing Lepas dari Jerat Hukum
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Proses penertiban tambang timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing berakhir dengan mediasi. Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara para pekerja tambang yang terjaring razia ke ranah hukum pidana, Kamis (29/1/2026).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan. Meski petugas mengamankan pelaku dan dua unit alat tambang dari lokasi yang sulit dijangkau, langkah persuasif menjadi prioritas utama untuk saat ini.
“Kegiatan ini tidak kita selesaikan secara hukum. Namun, kita memberikan imbauan dan pembinaan kepada mereka dengan harapan tidak ada lagi kegiatan serupa di masa mendatang,” ujar Iptu Rusdi saat dikonfirmasi usai mediasi.
Sebagai syarat, para pekerja tambang wajib menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas penambangan di kawasan konservasi tersebut.
