Iptu Rusdi menegaskan bahwa kebijakan non-yustisi ini merupakan kesempatan terakhir bagi para pelaku. Ke depannya, pihak kepolisian bersama instansi terkait akan menggencarkan sosialisasi preemtif dan preventif ke desa-desa di sekitar kaki Bukit Menumbing.

“Para pelaku sudah menandatangani surat kesepakatan. Namun perlu diingat, apabila setelah sosialisasi ini masih ditemukan aktivitas tambang atau galian pasir timah manual di Tahura Menumbing, tidak ada lagi toleransi. Kami akan langsung menempuh jalur penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Bangka Barat tersebut, petugas harus bekerja ekstra karena lokasi tambang berada di area yang cukup terpencil dengan medan yang sulit diakses. Penangkapan tersebut semula dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap aktivitas yang mengancam ekosistem Tahura.

Baca Juga  Polsek Mentok Berbagi Kebahagiaan dengan Petugas Parkir

Dengan selesainya proses mediasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk menjaga kelestarian Bukit Menumbing sebagai aset lingkungan dan sejarah di Bangka Barat. (**)