Warga Tempilang Ngadu ke DPRD Babel, Mou 370 Hektare Lahan di Luar HGU PT Sawindo Kencana Tak Ada Realisasi
Warga Tempilang Ngadu ke DPRD Babel, Mou 370 Hektare Lahan di Luar HGU PT Sawindo Kencana Tak Ada Realisasi
Penulis: Heri DS
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal dan memastikan hak masyarakat Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, terkait implementasi kebun sawit plasma benar-benar terpenuhi sesuai kesepakatan yang pernah dibuat dengan PT Sawindo Kencana.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Tempilang, camat, kepala desa, Ketua APDESI Bangka Barat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Didit mengungkapkan adanya temuan penting terkait perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), antara pemerintah desa dan PT Sawindo Kencana yang dibuat sejak tahun 2018.
“Dari hasil pertemuan tadi, kita simpulkan bahwa ternyata ada MoU tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dengan perangkat desa. Dalam MoU itu disebutkan ada kontribusi lahan seluas 370 hektare di luar HGU dan di luar izin usaha perkebunan (IUP),” jelas Didit usai rapat, Senin pagi (3/11/2025).
“Komposisinya 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa. Bahkan ada niat baik dalam MoU itu, yakni pada tahun 2030 pengelolaannya akan diserahkan kepada pemerintah desa,” sambungnya.
Namun kata dia, setelah enam tahun berjalan, belum ada realisasi dari pihak perusahaan. “Prosesnya tidak pernah ada, artinya ya mungkin tidak punya itikad baik. Karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektare di luar HGU tersebut segera diserahkan langsung kepada pemerintah desa,” tegasnya.
Didit menambahkan, pihaknya akan memanggil jajaran manajemen PT Sawindo Kencana selaku pemegang saham, untuk duduk bersama dengan pemerintah desa, camat, masyarakat, dan BPD guna mencari solusi yang adil.
“Kalau memang direkturnya punya niat baik, kami akan undang untuk membahas persoalan ini bersama. Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati beliau untuk hadir dan menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Selain itu, DPRD Babel juga menyoroti adanya potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan MoU tersebut, khususnya terkait penggunaan dana.
“Dari sisi pandangan hukum, uang dari MoU itu ada masalah hukum dan informasinya sudah masuk tahap penyidikan di Polres Bangka Barat. Tapi uang itu belum digunakan,” terang Didit.
