Warga Tempilang Ngadu ke DPRD Babel, Mou 370 Hektare Lahan di Luar HGU PT Sawindo Kencana Tak Ada Realisasi
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini. “Kalau 35 persen untuk pemerintahan desa, bagaimana dengan perusahaan yang 65 persen? Ini harus fair. Jangan sampai pemerintah desa yang disalahkan. Kita minta ada solusi yang jelas,” tegasnya lagi.
Tak hanya itu, DPRD juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat Tempilang yang mengusulkan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
“Ternyata di wilayah kerja Desa Tempilang ada 25 hektare IUP PT Timah yang berada di luar HGU, tapi masuk ke kawasan PT Sawindo Kencana. Masyarakat ingin mengolah lahan itu bersama PT Timah. Insyaallah akan saya sampaikan langsung ke perwakilan PT Timah,” pungkas Didit.
PT Sawindo Kencana: Kami Taat MoU dan Arahan Gubernur
Sementara itu, pihak PT Sawindo Kencana melalui Legal dan Humas-nya, Perdana Simanungkalit, menegaskan bahwa perusahaan tetap patuh pada kesepakatan yang dibuat sejak 2018 dan akan menjalankannya sesuai arahan Gubernur Babel kala itu, Erzaldi Rosman.
“Terkait pengelolaan sawit di luar HGU, kami mengikuti kesepakatan sesuai arahan Pak Gubernur Erzaldi Rosman. Jadi kami tunduk pada MoU itu hingga 2030,” ujar Perdana.
Menanggapi pernyataan masyarakat yang mempertanyakan legalitas MoU tersebut, Perdana menyerahkan penilaiannya kepada pihak berwenang.
“Kalau ada yang menyebut perjanjian itu tidak sah, biarlah nanti tim dari provinsi yang menilai. Bagi kami, selama belum ada keputusan lain, MoU itu tetap mengikat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, perusahaan telah menjalankan kewajiban bagi hasil kepada desa melalui rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dana bagi hasil sudah kami salurkan lewat rekening BUMDes, tapi sejak Februari 2024 penyalurannya memang terhenti,” tndas Perdana.
