Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengatakan, PT TIMAH Tbk menyepakati imbal jasa timah penambang rakyat disetarakan dengan nilai 10 kilogram beras per kilogram timah, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan mekanisme kemitraan yang transparan dan berpihak kepada penambang.

Sebagai ilustrasi, harga beras di Bangka Belitung saat ini berkisar antara Rp15.000–Rp16.000 per kilogram untuk kualitas medium hingga premium.
Artinya, jika 1 kilogram timah disetarakan dengan 10 kilogram beras, maka nilai imbal jasa penambangan timah untuk satu kilogram berada di kisaran Rp150.000–Rp160.000 per kilogram.

Terkait aspirasi masyarakat penambang, dalam pertemuan beberapa waktu lalu Restu juga memberikan dukungan kepada keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal, tertib, dan berkeadilan. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara PT Timah Tbk dan penambang rakyat, sekaligus memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga  Hadir di Desa Belo Laut, 125 Warga Bisa Berobat Gratis di Mobil Sehat PT Timah

“Kesepakatan ini adalah bentuk kompromi agar aktivitas pertambangan tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan nilai ekonomi yang layak,” kata Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.

Restu menambahkan, PT TIMAH Tbk berkomitmen untuk menerapkan imbal jasa penambangan timah rakyat sesuai dengan NIUJP PT TIMAH Tbk.

Kedepan, PT TIMAH Tbk akan melakukan pengawasan terkait implementasi NIUJP di lapangan. Jika ada pihak yang membeli timah tidak sesuai harga yang ditetapkan PT Timah melaporkan lewat hukum.

“Kami juga pada posisi ini apabila ada yang tidak sesuai kami lapor ke penegak hukum, mengikuti ketentuan. Masyarakat jika ada menemukan ketidak sesuaian, tolong sampaikan ke kami,” katanya. (*)

Baca Juga  Safari Ramadan PT Timah di Bangka Selatan, Rajut Kebersamaan dan Serahkan Bantuan Sosial