Mahasiswa Hukum Gelar Sosialisasi “Tambang Bijak” di SMPN 3 Pangkalpinang: Edukasi Sadar Lingkungan Sejak Dini
Salah satu narasumber menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan sejatinya bukan hal yang salah, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kesadaran hukum. “Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 sudah menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, tambang itu boleh, tapi harus untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk merusak alam, serta haruslah dilakukan secara legal, berizin, dan ramah lingkungan,” ujarnya di hadapan para siswa.
Para mahasiswa juga mengajak peserta untuk berpikir kritis mengenai kondisi lingkungan Bangka Belitung saat ini, yang sebagian wilayahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang timah. Mereka menampilkan video pendek tentang dampak ekologis tambang liar, kemudian membahas bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk melindungi lingkungan sekaligus menyejahterakan masyarakat.
Beberapa siswa bahkan mengajukan pertanyaan kritis tentang tambang ilegal yang sering mereka dengar di berita lokal. Momen itu menjadi bukti bahwa generasi muda Bangka Belitung mulai terbuka terhadap isu lingkungan dan sadar akan pentingnya peran hukum dalam menjaga alam.
Kegiatan bertajuk “Tambang Kita, Tanggung Jawab Kita: Menambang Bijak, Menjaga Kelestarian Alam Bangka Belitung” ini merupakan bagian dari Sosialisasi Hukum Pertambangan, proyek edukatif hasil Team Based Project mahasiswa Fakultas Hukum dalam mata kuliah Hukum Pertambangan di bawah bimbingan Ibu Bunga Permata Sari, S.H., M.H. yang dilaksanakan di ruang Laboratorium Komputer SMP Negeri 3 Pangkalpinang.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah, di mana Kepala SMP Negeri 3 Pangkalpinang, Ibu Nurpaleni, memberikan izin sekaligus kepercayaan kepada tim mahasiswa untuk berbagi wawasan kepada peserta didik. “Kami senang kegiatan ini bisa membuka pengetahuan baru bagi siswa kami. Mereka jadi tahu bahwa menjaga alam juga bagian dari tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, para mahasiswa berharap generasi muda Bangka Belitung tumbuh dengan kesadaran hukum yang kuat dan rasa cinta terhadap lingkungan. “Kami ingin adik-adik SMP memahami bahwa menjaga alam bukan hanya tugas pemerintah atau orang dewasa, tapi tugas kita semua.
Dengan mulai peduli sejak dini, mereka akan tumbuh menjadi generasi yang bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam,” ungkap para mahasiswa serentak. Sosialisasi ini menjadi bentuk nyata penerapan ilmu hukum di tengah masyarakat sekaligus upaya menumbuhkan empati sosial dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan, di mana para mahasiswa belajar menyampaikan pesan hukum dengan cara sederhana, relevan, dan mudah dipahami oleh generasi muda.
Dari kegiatan tersebut lahirlah harapan baru, harapan bahwa Bangka Belitung bisa menjadi contoh daerah yang berhasil menyeimbangkan ekonomi pertambangan dengan pelestarian alam. Dengan hukum sebagai pedoman dan generasi muda sebagai penggerak, masa depan yang hijau bukan sekadar mimpi, melainkan kenyataan yang bisa diwujudkan bersama.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta bersama mahasiswa dan guru membacakan seruan bersama:
“Bijak Tambang! Jaga Alam! Jaga Indonesia!”
Seruan itu menggema di aula sekolah, seolah menjadi simbol semangat baru, doa dan janji bersama bahwa dari tangan-tangan muda inilah masa depan Bangka Belitung akan dijaga. Bahwa tambang yang bijak bukan sekadar wacana, tetapi gerakan nyata untuk menyelamatkan negeri.
