Mahasiswa Hukum Gelar Sosialisasi “Tambang Bijak” di SMPN 3 Pangkalpinang: Edukasi Sadar Lingkungan Sejak Dini

Penulis: Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 5, Tim Bijak Tambang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai wilayah dengan kekayaan alam yang melimpah, terutama dari sektor pertambangan timah yang telah menjadi penopang ekonomi masyarakat selama puluhan tahun.

Namun, di balik kontribusi besar sektor ini, aktivitas penambangan juga meninggalkan dampak serius terhadap lingkungan. Sejumlah kawasan mengalami kerusakan ekosistem, mulai dari lubang bekas galian yang terbuka, hutan yang berkurang, hingga kualitas air yang menurun akibat aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan.

Di sinilah tantangan terbesar kita, bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekologi. Diperlukan kesadaran hukum, moral, dan ekologis agar kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan manusia hari ini, tetapi juga menjaga keberlanjutan bumi bagi generasi yang akan datang.

Baca Juga  Mahasiswa Hukum Kunjungi Walhi: Bedah Pro Kontra Ekosida sebagai Pelanggaran HAM Berat

Inilah panggilan bagi kita semua terutama generasi muda untuk bergerak, berpikir, dan bertindak bijak dalam menambang serta menjaga bumi tempat kita berpijak dan tinggal, tanah kelahiran kita.

Suasana ruang Laboratorium Komputer SMP Negeri 3 Pangkalpinang pada Rabu (29/10/2025) tampak berbeda dari biasanya. Puluhan siswa-siswi duduk rapi, memperhatikan dengan antusias ketika lima mahasiswa Fakultas Hukum hadir untuk mengajak mereka berdiskusi ringan namun bermakna tentang pentingnya menjaga lingkungan dari dampak pertambangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proyek Sosialisasi Hukum Pertambangan dengan tema “Tambang Kita, Tanggung Jawab Kita. Menambang Bijak, Menjaga Kelestarian Alam Bangka Belitung”.

Melalui kegiatan ini, para mahasiswa berupaya menanamkan kesadaran sejak dini bahwa kekayaan alam bukan hanya sumber penghidupan ekonomi, tetapi juga warisan kehidupan yang wajib dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Baca Juga  Satu Kantong Sampah, Seribu Harapan untuk Lingkungan: Praktik Nyata Mahasiswa Hukum UBB

Dalam sesi sosialisasi, para siswa diajak mengenal lebih dekat aspek hukum yang mengatur aktivitas pertambangan di Indonesia, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Melalui penjelasan yang dikemas secara interaktif, mahasiswa menekankan pentingnya memahami aturan hukum sebagai dasar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, terutama di wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal kaya akan potensi tambang.