Tim Hantu dan Polsek Jebus Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bakit, 18 Paket Sabu Disita

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga Jalan Raya Uris RT 4, Bakit, Kecamatan Parittiga kini telah mendekam di Sel Tahanan Polres Bangka Barat (Babar). Pasalnya, pemuda berusia 28 tahun berinisial SR alias BL itu diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan 18 paket sabu seberat 4.15 gram. Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (9/11/2025) petang kemarin.

“Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar dan Unit Reskrim Polsek Jebus. Pada awalnya, sekira jam 14.00 Wib, tim gabungan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya pada Senin (10/11/2025) siang.

Baca Juga  Beralih Jadi Kebun Sawit, Puluhan Hektare Lahan Cetak Sawah di Belolaut Diduga Dijual ke Pihak Swasta

Ia mengatakan, 1 jam kemudian, polisi akhirnya meringkus pelaku di Dusun Sunthai, Desa Airgantang. Ketika dilakukan penggeledahan bersama Ketua RT setempat, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut pelaku simpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Selanjutnya dilakukan pengembangan di Perkuburan Cina, Jalan Dusun Kebun Teh, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Di sana, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu. Kepada tim gabungan, pelaku mengaku masih ada menyimpan barang bukti lainnya.