Tim Hantu dan Polsek Jebus Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bakit, 18 Paket Sabu Disita
“Kita kembangkan lagi tempat pelaku menyimpan sabu di Jalan Raya Desa Bakit. Bersama perangkat dan Anggota BPD Desa Bakit, ditemukan 1 paket dabu dan 1 buah pirek kaca. Dua item ini tersimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild,” kata Iptu Yos.
Lebih lanjut, barang tersebut dibungkus tisu dan terletak di dalam lemari kamar rumah pelaku. Tim juga mengamankan 1 toples warna putih merek Herbalife dengan isi 12 kantong klip besar. Pada klip besar itu, ada plastik klip kecil di dalam gudang bengkel depan rumah.
“Barang bukti sabu yang di TKP 1 itu ia simpan dalam wadah microtube. Tas selempang yang diamankan itu merek Bjollblues warna hitam. Juga ada satu buah power bank merek Robot warna hitam. Satu buah Headset warna hitam dan HP Redmi Note 9 biru muda,” ujar dia.
“Kemudian HP Infinix Hot 30i berwarna biru muda. Yang TKP kedua pun sabu 7 paket disimpan di wadah microtube. Kalau untuk TKP ketiga, 1 paket sabu tersimpan dalam plastik klip. Pirek dia simpan dalam sepatu. Plastik klip yang kecil ada 12 dan sedang 3,” ujarnya.
Sementara, plastik klip berukuran besar ada 1. Atas perbuatannya, pelaku BL akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
