1 Nyawa Melayang akibat Laka Tambang di Tempilang, Polisi Tetapkan Pemilik Ponton Tersangka
1 Nyawa Melayang akibat Laka Tambang di Tempilang, Polisi Tetapkan Pemilik Ponton Tersangka
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Satpolairud Polres Bangka Barat menetapkan pemilik ponton berinisial FB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tambang laut yang menewaskan seorang penambang di Perairan Pantai Pasir Kuning, Kecamatan Tempilang, pada Sabtu (8/11/2025).
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono melalui Kanit Gakkum Ipda Niko Julianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk rekan kerja korban, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pemilik ponton kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan korban jiwa,” ujar Ipda Niko, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Ipda Niko menegaskan bahwa tersangka FB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Peristiwa tragis itu bermula ketika korban Adil (23), warga Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, melakukan penyelaman di dasar laut bersama dua rekannya, Salman dan Lepan. Saat beraktivitas, selang udara yang digunakan korban tertarik akibat tertimbun material pasir.
