Heryawandi: Kita Minta 2 Perusahaan Selesaikan Hak Pekerja Mitra XL dalam Waktu 1 Minggu

Penulis: Heri DS

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Heryawandi, menegaskan pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja di lingkungan PT. Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT. Qerja Manfaat Bangsa, selaku mitra PT XL Axiata.

Hal itu disampaikannya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut membahas dugaan intimidasi dan pelanggaran hak pekerja di dua perusahaan mitra XL Axiata itu.

“Tadi kita sepakat memberikan ruang waktu seminggu, karena sebenarnya persoalan ini tidak terlalu rumit. Tinggal penelaahan terkait data dan jumlah yang harus diberikan,” ujar Heryawandi.

Baca Juga  Pj Bupati Lapor ke Sugito, Kebutuhan Pilkada Bangka Rp32,6 M

Ia menegaskan, DPRD akan menyerahkan tindak lanjutnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) jika dalam waktu satu minggu perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

“Nanti kami delegasikan ke disnaker, karena bentuk pengawasannya ada di pemerintahan. Kalau memang mesti ditindaklanjuti, kami akan lakukan,” tegasnya.

Menurut Heryawandi, persoalan ini merupakan tanggung jawab pemerintah, khususnya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.