Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Sepak Bola Asing Dideportasi Imigrasi Pangkalpinang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — ​Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Ghana dan Kamerun setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.

​Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada akhir Oktober lalu terkait keterlibatan kedua WNA tersebut bermain sepak bola untuk Klub Sporty Tiram FC dalam Final Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.

​Kedua WNA tersebut adalah Okutu Emmanuel (Ghana), pemegang Izin Tinggal Terbatas (indeks E28/investor), dan Djomo Idriss Vanel (Kamerun), pemegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C22b).

​Berdasarkan pemeriksaan, Djomo Idriss Vanel terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga  BSB Raih Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Komitmen pada Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Atas pelanggaran tersebut, ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, sesuai Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) UU Keimigrasian.

​Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Minggu, 9 November 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.