Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Sepak Bola Asing Dideportasi Imigrasi Pangkalpinang
Okutu Emmanuel dideportasi ke Ghana melalui rute Jakarta – Bangkok – Addis Ababa – Accra.
Djomo Idriss Vanel dideportasi ke Kamerun melalui rute Jakarta – Bangkok – Addis Ababa – Douala.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.
“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Khumaidi pada Selasa (11/11/2025).
Beliau menambahkan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing melalui operasi mandiri dan kerja sama dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan agar warga negara asing selalu menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
