​Okutu Emmanuel dideportasi ke Ghana melalui rute Jakarta – Bangkok – Addis Ababa – Accra.

​Djomo Idriss Vanel dideportasi ke Kamerun melalui rute Jakarta – Bangkok – Addis Ababa – Douala.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.

​“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Khumaidi pada Selasa (11/11/2025).

Beliau menambahkan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing melalui operasi mandiri dan kerja sama dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Baca Juga  Sambut HUT ke-78 Kemenkumham, Imigrasi Babel Buka Layanan Paspor Merdeka 

​Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan agar warga negara asing selalu menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.