Dedy Yulianto, Tersangka Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel Rp2,3 M Ditangkap di Kafe Jakarta Pusat
Dedy Yulianto, Tersangka Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel Rp2,3 M Ditangkap di Kafe Jakarta Pusat
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tersangka dugaan tipikor Tunjangan Tipikor Transportasi DPRD Babel tahun 2017-2021, Dedy Yulianto ditangkap Tim Kejati pada Rabu (12/11/2025) malam sekitar pukul 23.30 Wib di Gerai Kopi Jakarta Pusat.
Asintel Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025) siang menjelaskan eks Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2022 lalu.
Menurut Aco, pada 21 Agustus 2023 Kejati Babel menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara Tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P-21) disusul dengan pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Dedy Yulianto sudah lengkap (P-21A) pada 29 September 2025.
“Atas dasar tersebut penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada 3 Oktober 2025, 9 Oktober 2025, dan 17 Oktober 2025,” ungkapnya.
Namun meski sudah tiga kali panggilan, tersangka tidak pernah hadir.
