Dedy Yulianto, Tersangka Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel Rp2,3 M Ditangkap di Kafe Jakarta Pusat
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Kejati menetapkan Dedy Yulianto sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 22 Oktober 2025.
“Setelah itu, Kejati Babel mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT- 1098/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Dan Rabu malam kemarin tersangka berhasil kita amankan,” jelas Aco.
Asintel menjelaskan kasus posisi tunjang transportasi pimpinan DPRD Babel ini telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT-716/L.9/07/2022 13 Juli 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 29 Desember 2022 telah terjadi perbuatan melawan hukum/penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.395.286.220,00
“Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup sehingga kemudian ditetapkan 4 orang tersangka yaitu masing-masing Syaiffudin (Sekretaris Dewan) dan telah divonis 1 Tahun denda Rp100.000.000,-, tersangka Hendra Apollo (Wakil Ketua I) divonis 2 tahun 2 bulan denda Rp100.000.000,- dan Amri Cahyadi (Wakil Ketua II) diputus 4 tahun 6 bulan denda Rp100.000.000,-. dan Dedy Yulianto.
“Ketiga tersangka Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi telah dilimpahkan ke pangadilan dan sudah dilakukan penuntutan dan sudah putusan Inkrah,” imbuhnya.
