Wagub Hellyana Gugat Pasal Ijazah Palsu di KUHP Baru ke Mahmakah Konstitusi
Wagub Hellyana Gugat Pasal Ijazah Palsu di KUHP Baru ke Mahmakah Konstitusi
Demikian dikutip di mkri.id, Kamis (27/8/2026). Dalam permohonannya, Hellyana (Pemohon) mengujikan Pasal 272 ayat (2) KUHP yang menyatakan, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V“. Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bionda Johan Anggara selaku kuasa hukum Hellyana menyebutkan bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP.
Perkara yang dihadapi Pemohon tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang mempersoalkan keabsahan ijazah dan penggunaan gelar akademik Pemohon. Disinyalir ada ketidaksesuaian antara data tahun masuk pada Universitas Azzahra dengan tahun penerbitan ijazah serta penggunaan gelar akademik dalam dokumen tertentu dari Pemohon.
Sejatinya Pemohon mendasarkan diri pada ijazah asli yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra serta bukti berupa keterangan dosen dan pembimbing skripsi maupun dokumentasi wisuda yang diajukan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Pemohon. Sedangkan ketika Pemohon mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lalu, secara formal menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bukan ijazah sarjana.
Menurut Pemohon, norma a quo pada prinsipnya dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum berupa kepercayaan masyarakat terhadap keaslian dan keabsahan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, maupun vokasi. Perlindungan terhadap kepentingan hukum tersebut pada dasarnya merupakan tujuan yang sah dalam suatu negara hukum, karena negara memiliki kewajiban untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan mencegah penggunaan dokumen pendidikan yang palsu.
Meskipun tujuan kriminalisasi tersebut merupakan tujuan yang sah, persoalan konstitusional dalam pasal yang diujikan ini terletak pada tidak adanya kejelasan mengenai cakupan kesengajaan (mens rea) yang harus dibuktikan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seseorang yang menggunakan objek yang ternyata palsu.
Norma a quo menggunakan keadaan objektif berupa “palsu” sebagai salah satu keadaan yang menyebabkan perbuatan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana. Namun norma a quo tidak memberikan parameter yang jelas untuk menentukan apakah pengetahuan terhadap keadaan “palsu” merupakan bagian dari kesengajaan yang harus dibuktikan.

