Wagub Hellyana Gugat Pasal Ijazah Palsu di KUHP Baru ke Mahmakah Konstitusi
Dengan kata lain, tidak adanya parameter tersebut, dapat melahirkan dua tafsir, pertama yakni cukup dibuktikan bahwa seseorang dengan sadar menggunakan objek yang secara objektif ternyata palsu; atau kedua, harus dibuktikan bahwa pada saat menggunakan objek tersebut, orang yang bersangkutan mengetahui objek tersebut palsu.
“Menyatakan Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diketahuinya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ucap Bionda selaku kuasa hukum Pemohon.
Perkuat Legal Standing
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya menyebutkan persoalan konkret yang disampaikan Pemohon dengan norma yang diujikan agar dapat diperkuat keterkaitannya, sehingga dapat memperkuat legal standing-nya. “Kemudian yang terpenting dalam risalah pembahasan norma ini, apakah memang seperti yang dimaksudkan Pemohon? Coba telusuri risalah dari pasal ini untuk memperkuat dalil dan legal standing Pemohon,” tutur Guntur.
Kemudian Hakim Konstitusi Daniel YUsmic P. Foekh meminta Pemohon mencermati bahwa ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri berupa ijazah SMA, sementara ijazah yang dipersoalkan dalam norma yang diujikan berupa ijazah sarjana. “Dalam UU 1/2023 terkait dengan peralihan, bagaimana menyikapi saat terjadi kasus sebelum adanya undang-undang ini dan ada pula UU 1/2026, cermati betul pasal yang didakwakan apakah benar Pemohon dirugikan olehnya atau jangan-jangan KUHP yang lama. Lalu tambahkan doktrin tentang konsep ketidaksengajaan dan keterkaitannnya dengan norma a quo,” sampai Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 9 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Sumber: mkri.id

