Namun, implementasinya tidak seindah seperti yang telah diatur dalam hukum formil, kerap kali terdapat anomali-anomali dalam penerapan serta penegakan hukum tambang di lapangan hingga menciderai kepentingan bersama. Lantas mengapa demikian? Alasannya adalah karena kekuasaan negara dan perspektif masyarakat sulit untuk disatukan. Oleh karenanya diperlukan diskusi komprehensif untuk menyatukan visi dan misi antara keduanya.

Dalam buku Prof Dwi Haryadi Pengantar Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Edisi Revisi), penulis mendefinisikan hukum pertambangan sebagai seperangkat hukum negara dan norma yang hidup dalam masyarakat yang mengatur aktivitas pertambangan secara keseluruhan dengan berbasis pada keadilan sosial dan sumber daya alam.

Hukum pertambangan inilah yang menjadi pedoman dalam menjalankan pertambangan yang baik sesuai dengan 8 asas pertambangan, yaitu kemanfaatan, keadilan, keseimbangan, kepentingan bangsa, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Hal ini juga sebagai langkah esensial dalam memberikan kepastian hukum bahwa kelompok yang melakukan penambangan harus bertanggung jawab melakukan reklamasi lingkungan pascatambang dan tidak melepaskan beban moral begitu saja.

Saat ini, berbagai perspektif masyarakat bermunculan terkait kondisi pertambangan usai demo besar-besaran pada 6 Oktober, 2025. Banyak yang merasa bahwa PT Timah mengingkari janji terkait putusan yang mereka layangkan saat demo. Salah satu contohnya, yaitu kompensasi biji timah di lapangan bisa berbeda antara mitra satu dan mitra lain dan proses kompensasi dinilai tidak transparan sehingga menyebabkan penyimpangan baru.

Baca Juga  Senyum Nazwa di Safari Ramadan, PT Timah Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Bangka

Saya mencoba masuk dari perspektif yang berbeda, menurut saya, tinggi atau rendahnya harga timah itu dinilai berdasarkan kualitas timah itu sendiri. Berdasarkan informasi yang saya temukan pada Sumberhukum.id, Awan (25) penambang di Perairan Matras mengatakan bahwa “Kalau timah saya dibeli  sekitar Rp75.000-100.000 karena memang hasil timah yang dihasilkan low grade. Kami menambang di bekas beroperasinya KPI, jadi semacam timah tailing.”

Ketika berbicara terkait proses kompensasi yang dinilai tidak transparan, menurut saya argumen tersebut tidak dapat dikatakan sepenuhnya benar karena PT Timah justru sudah mengadopsi sistem digital, yaitu Mining Contractor Online System (MCOS) supaya mitra dan alur pembayaran dapat dicek secara transparan dan akuntabel.

Menurut pandangan saya, hal ini telah menjadi langkah responsif yang dilakukan oleh PT. Timah dan lembaga terkait meskipun dampaknya masih jauh dari ekspektasi masyarakat.

30 hari telah berlalu usai aksi demonstrasi. Sekarang, implikasinya telah dapat dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah berkomitmen dan sepakat dalam mempertahankan harga timah Rp300.000 per kilogram dengan kadar SN 70%, melakukan evaluasi dan pencabutan SPK kepada kemitraan PT.

Baca Juga  Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata

Timah dengan CV bila terbukti membeli timah dengan harga tidak layak, koperasi akan difungsikan secara maksimal untuk bermitra dengan PT Timah,  IUP PT Timah yang berpotensi dan belum digarap akan diserahkan kepada masyarakat melalui penerapan aturan yang baku, terakhir adalah memberikan kompensasi yang transparan dalam menciptakan pembayaran melalui mekanisme resmi dan diawasi pemerintah. Hal ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk merasakan nafas keadilan dan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan.

Pentingnya dalam menjalankan sistem ini perlu diimbangi dengan kinerja yang baik dan kerja sama antara pemerintah, PT Timah, dan masyarakat agar dapat menuntaskan permasalahan yang meresahkan masyarakat secara nyata. Pemerintah dan PT Timah harus bijak mencari tau kenapa tambang ilegal semakin marak. Apa mungkin salah satunya karena proses perizinannya yang kian rumit? Kalau benar, maka diperlukan sosialisasi dalam proses pengurusan perizinan supaya lebih mudah sehingga prevalensi tambang ilegal dapat ditekan.

Najwa Shihab mengatakan “Kepemimpinan yang gigih bekerja niscaya ciptakan perubahan yang kasat mata, mengentaskan persoalan dengan nyata bukan hanya sekadar bumbu retorika.” Kutipan ini mendorong kita termasuk saya untuk tidak hanya sekadar berbicara mengenai perubahan, tapi bergerak menjadi agen perubahan itu sendiri.

Baca Juga  PT Timah Latih Pemdes Air Putih Siap Hadapi Bencana

Memulai langkah penyelesaian melalui diskusi komprehensif guna mencari titik temu dalam memantapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pertambangan yang memenuhi syarat legalitas tambang, melakukan hilirisasi timah, relokasi kawasan pertambangan ke tempat yang lebih baik dan sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta melakukan sosialisasi guna mendorong masyarakat untuk mengurusi perizinan tambang menjadi langkah konkret untuk dilakukan.

Langkah perubahan yang ingin diimplementasikan memang akan menghadapi berbagai tantangan yang begitu kompleks. Wilayah Bangka Belitung yang didukung oleh sumber daya manusia yang lebih mumpuni pastinya akan lebih mudah untuk menerapkan regulasi dan misi tersebut, tapi disisi lain ada juga wilayah dengan sumber daya manusia yang ‘sebaliknya’, sehingga sosialisasi dan implementasi harus lebih dimasivkan guna mencapai visi yang diinginkan. Komunikasi, informasi, dan edukasi juga menjadi langkah awal kecil yang baik dalam memulai langkah besar ke depannya.