Oleh: Zaky Alfajri — Mahasiswa Hukum UBB

Masyarakat Bangka Belitung mendambakan dunia pertambangan  bersih dan fokusnya semata-mata untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, justru banyak terjadi anomali kekuasaan yang mencekik hak bahkan menghilangkan eksistensi dari nilai Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia.

Status quo sekarang, jangankan untuk mendapatkan keamanan pertambangan, dalam segi perizinannya saja merupakan suatu hal langka padahal semua itu sudah diatur secara formil dalam undang-undang.

Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya kepada tambang, perizinan yang mudah dan penjaminan keamanan atas pertambangan di mata hukum adalah hal yang sangat mereka impikan.

Pemerintah punya peran signifikan dalam membenahi sistem pertambangan dan memberikan keadilan bagi penduduk lokal sehingga aktivitas tambang yang mereka lakukan tidak lagi dicap sebagai stigma, melainkan mata pencaharian baik yang dilakukan secara legal untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan.

Baca Juga  Meninjau Pentingnya Pembangunan Tugu Replika atau Monumen Prasasti Kota Kapur di Bangka Belitung

Namun, diperlukan mekanisme pemenuhan syarat legalitas tambang, aktivitas berlandaskan SDG’s, dan kewajiban untuk mereklamasi supaya tidak memberikan dampak serius bagi kelangsungan lingkungan.

Masyarakat tentunya punya peran dalam memberikan kritik serta saran kepada pemerintah agar kebijakan yang ditetapkan justru berpihak kepada masyarakat itu sendiri.

Inilah alasan mengapa kontribusi masyarakat dalam mekanisme check and balance itu diperlukan karena negara tidak boleh berjalan secara utopis dan mengesampingkan kepentingan rakyat.

Mahfud MD pernah berkata, “demokrasi tanpa hukum itu liar dan anarkis, tapi hukum tanpa demokrasi itu sewenang-wenang.” Kegagalan sistem dan hukum pertambangan saat ini menjadi bukti bahwa pemerintah masih butuh banyak waktu untuk menyelesaikan PR penting agar ketimpangan tidak lagi berlanjut.

Baca Juga  PT Timah Serahkan Mesin Tempel untuk Kelompok Nelayan di Dusun Tanah Merah

Saking gagalnya status quo, masyarakat berfikir bahwa ketika mereka dapat melepaskan diri dari zona ini, maka mereka dapat menyampaikan kata, “Aku tidak akan kembali pada belenggu kemiskinan materi dan moral yang memprihatinkan ini.”

Senin, siang, sepulang dari Universitas Bangka Belitung, saya melihat kerumunan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka di depan kantor kantor PT Timah.

Terjadinya aksi demonstrasi akibat anjloknya harga timah, proses perizinan tambang yang ribet, serta sulitnya penjualan hasil tambang dari masyarakat yang dipercaya terjadi karena lemahnya pembelian dan macetnya perputaran distribusi usai korupsi besar-besaran.

Munculnya kesadaran dan inisiatif masyarakat lokal yang berkecimpung di dunia pertambangan untuk melancarkan aksi menjadi bukti bahwa dunia timah Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja.

Baca Juga  Dampak Motivasi Orang Tua terhadap Pendidikan Anak

Hal tersebut juga menjadi alarm keras untuk pemerintah dalam menanggulangi tuntutan dan melakukan evaluasi kinerja internal dengan memperhatikan kebutuhan rakyat. Perlu adanya audiensi kepada masyarakat yang terdampak untuk mengetahui apa yang mereka butuh dan harapkan untuk mengentaskan berbagai permasalahan dan tuntutan dunia yang keras ini.

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ini secara tegas menyatakan bahwa segala sumber daya alam dimiliki oleh negara dan pengelolaannya harus sejalan dengan pembangunan taraf kemakmuran.