Curi Guci Kelenteng Senilai Puluhan Juta, Pria di Desa Bakit Diringkus Polsek Jebus
Dia mengatakan pencurian ini diketahui setelah saksi AB mendatangi pelapor RP (52) pada Kamis (13/11/2025) sekira jam 08.00 Wib. Saksi AB bilang bahwa beberapa jam sebelumnya dia hendak membersihkan tempat-tempat sembahyang di dalam kelenteng.
“Saksi AB lalu melihat guci kuningan tempat garu untuk sembahyang telah hilang. Saksi mengecek ke kelenteng dan mendapati bahwa memang benar bahwa guci kuningan tempat garu sembahyang tersebut sudah hilang,” ungkap Kompol Fatah Meilana.
Ia mengatakan, kerugian akibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini mencapai Rp30 juta. Motif pelaku mencuri karena ditenggarai faktor ekonomi. Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah guci kuningan bercorak naga.
“Selain guci naga berukuran besar, ada juga 1 buah guci kuningan bercorak naga berukuran sedang. Empat buah guci kuningan polos berukuran besar, 1 buah guci kuningan polos berukuran kecil. Lima buah kaki dudukan guci kuningan,” ujar Kompol Fatah Meilana.
Lebih lanjut, barang lainnya yang telah diamankan 2 buah logo naga kuningan dan 1 buah karung berwarna putih. Satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150 RR berwarna merah tanpa Nomor Polisi (Nopol) dan Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa Nopol.

