Curi Guci Kelenteng Senilai Puluhan Juta, Pria di Desa Bakit Diringkus Polsek Jebus
Curi Guci Kelenteng Senilai Puluhan Juta, Pria di Desa Bakit Diringkus Polsek Jebus
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Dalam kurun waktu tidak kurang dari 1 X 24 jam, pelaku pencurian guci kuningan tempat garu sembahyang pada rumah ibadah kelenteng di wilayah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga berhasil dicokok oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jebus.
Penangkapan pelaku AG dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Jebus Ipda Eko Prasetyo dan Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
“Hanya berselang beberapa jam pasca mendapat laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Sekira pukul 18.00 Wib, kami mendapat informasi terduga pelaku mengarah ke seorang yang berada di Bakit,” ungkap Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana.
Seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, ia menyebut, informasi awal tadi membuat petugas bergerak cepat. Tim lalu melakukan pengejaran dan mendapat informasi bahwa buruh harian lepas tersebut sedang berada di rumah, Desa Bakit.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Setelah kami interogasi awal, AG mengakui telah melakukan pencurian di salah satu kelenteng di Desa Bakit. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tambah Fatah.
