Oknum Kades di Belitung Ditangkap usai Palsukan Surat Tanah, Kerugian Capai Rp2,1 M

BELITUNG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menangkap seorang oknum Kepala desa di Kecamatan Sijuk berinisial PP alias Ocha (29).

Wanita muda ini diringkus atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.

Ocha ditciduk pada Selasa, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wib, di kediamannya di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Belitung.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 25 Juni 2025 oleh Eko Kurtiyanto, selaku kuasa hukum korban Galumban Golfi Sianturi.

Baca Juga  Hingga Kini Satgas PKH Babel Sudah Amankan 39 Unit Excavator di Kawasan Hutan Lubuk Besar

“Tersangka PP alias Ocha kami amankan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP,” tegas AKP I Made Yudha.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, peristiwa ini bermula pada periode Agustus hingga Oktober 2024, ketika tersangka diduga menjual sebidang tanah seluas 2.000 m² yang berlokasi di Jalan Tanjung Tinggi, Desa Keciput, kepada korban dengan harga Rp2,1 miliar.