Tersangka menggunakan dokumen SKPPPFT atas nama dirinya sendiri bertanggal 7 Agustus 2024 yang diduga palsu, dan menjanjikan akan mengurus seluruh legalitas surat tanah, mulai dari PBB hingga penerbitan sertipikat hak milik.

Korban kemudian melakukan pembayaran penuh senilai Rp2,1 miliar melalui rekening yang ditunjuk tersangka. Namun, janji pengurusan dokumen tidak pernah terealisasi. Tersangka beralasan adanya kendala pada proses pembaruan peta di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Merasa tertipu, korban meminta uangnya dikembalikan. Tersangka sempat mengembalikan sebagian dana secara bertahap sebesar Rp 650 juta dan menjaminkan beberapa surat tanah. Namun, sisa uang sebesar Rp 1,45 miliar tidak kunjung dikembalikan.

“Tersangka juga sempat menawarkan lahan pengganti di lokasi lain, tetapi setelah dicek oleh pihak korban, lahan tersebut ternyata bermasalah atau sedang dalam sengketa. Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp1,45 miliar,” ungkap AKP I Made Yudha.

Baca Juga  Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Cabuli Remaja Laki-Laki

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Ps Kanit Idik I Tipidum Aiptu Romansyah Adam, S.I.Kom., S.H., bersama tim. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan di Lapas Tanjungpandan. Kami juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen SKPPPFT dan SKPPT, kuitansi pembayaran uang muka dan pelunasan, serta surat pernyataan atas nama tersangka.