Cegah Tambang Ilegal, Mahasiswa Hukum UBB Sosialisasi IPR di Kantor Kelurahan Dul
Cegah Tambang Ilegal, Mahasiswa Hukum UBB Sosialisasi IPR di Kantor Kelurahan Dul
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung gelar aksi sosialisasi Pencegahan Pertambangan Ilegal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kantor Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (4/11/2025) lalu.
Kegiatan ini turut didampingi Lurah Dul, Hendra, S.H., Kp., M.si.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Lurah Kelurahan Dul beserta Sekretaris Lurah, staf kelurahan, serta perangkat daerah seperti RT, RW, dan petugas keamanan lingkungan (kamling). Melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung berperan sebagai agen perubahan dengan menyediakan edukasi hukum yang praktis dan mudah dipahami oleh masyarakat setempat.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas dalam aktivitas pertambangan serta prosedur pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
IPR adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penambangan skala kecil, dengan syarat-syarat seperti luas lahan maksimal 5 hektar, penggunaan alat sederhana, dan komitmen terhadap lingkungan.
Proses pengajuan meliputi pengumpulan dokumen seperti KTP, surat izin dari kelurahan, dan studi dampak lingkungan sederhana, yang kemudian diverifikasi oleh dinas terkait untuk memastikan legalitas. Dalam sosialisasi, pemateri menekankan bahwa IPR memberikan keuntungan seperti akses pasar legal untuk hasil tambang, perlindungan hukum dari sengketa lahan, dan kemungkinan bantuan pemerintah untuk alat keselamatan kerja.
