Dalam sosialisasi ini, para pemateri Esther Simbolon, Nurikhwan Nusantara, dan Angga Lestyo Wardhana  menyampaikan materi seputar dasar hukum pertambangan rakyat, dampak pertambangan ilegal, serta peran masyarakat dalam mewujudkan kegiatan tambang yang berkelanjutan dan Resty Al qarni sebagai moderator, serta Riska Tetra Saputri dan Kenny Ho bagian dokumentasi dan konsumsi.

Melalui penjelasan dan diskusi interaktif, peserta diajak memahami bahwa IPR bukan sekadar izin formal, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat penambang. Dengan mengantongi izin yang sah, kegiatan pertambangan dapat berjalan lebih aman, terpantau, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.

Dalam kesempatan ini, panitia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kelurahan Dul atas dukungan dan ketersediaan tempat yang telah memungkinkan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dengan baik. Partisipasi aktif perangkat daerah menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tambang ilegal harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pemerintah atau aparat penegak hukum semata.

Baca Juga  Gelar Rakor Operasi Lilin Menumbing 2024, Polres Bateng Siap Amankan Nataru

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung gelar aksi Sosialisasi Pencegahan Pertambangan Ilegal Melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Diakuinya, aksi sosialisasi ini mendapat banyak dukungan positif dari warga untuk membantu cara pendaftaran terkait regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Mahasiswa sebagai generasi muda memiliki tanggung jawab untuk menerapkan ilmu hukum yang dipelajari di kampus ke dalam aksi nyata, seperti sosialisasi ini yang merupakan bagian dari mata kuliah Hukum Pertambangan.

Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam public speaking dan moderasi diskusi, tetapi juga membangun empati terhadap isu-isu sosial di daerah-daerah. Dalam aksi sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan meminimalisir pertambangan ilegal, aksi ini pun disambut baik oleh masyarakat dan pegawai kelurahan.

Baca Juga  Hari Ini Bawaslu Bateng Mulai Buka Rekrutmen 548 Pengawas TPS, Ini Syaratnya