Hukum, Kekuasaan, dan Keadilan Global: Refleksi Filsafat Hukum atas Kasus Rodrigo Duterte di Mahkamah Pidana Internasional
Hukum, Kekuasaan, dan Keadilan Global: Refleksi Filsafat Hukum atas Kasus Rodrigo Duterte di Mahkamah Pidana Internasional
Oleh: Diva Utami Azura – Mahasiswi Universitas Bangka Belitung
Perkembangan hukum internasional saat ini menghadirkan tantangan besar terhadap konsep kedaulatan negara dan legitimasi hukum nasional.
Salah satu kasus yang menggambarkan dilema tersebut adalah pemanggilan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kampanye perang melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang tanpa proses hukum yang layak.
Kasus ini tidak hanya menjadi isu politik dan hukum, tetapi juga menjadi bahan refleksi yang penting dalam filsafat hukum, khususnya mengenai hakikat keadilan, legitimasi kekuasaan, dan tujuan utama dari hukum itu sendiri.
Dalam perspektif positivisme hukum, hukum dianggap sah apabila dibuat dan ditegakkan oleh lembaga yang berwenang menurut prosedur yang berlaku. Artinya, selama kebijakan perang terhadap narkoba Duterte didasarkan pada hukum nasional Filipina, maka secara formal hal itu memiliki legitimasi.
Namun, pendekatan ini sering kali mengabaikan dimensi moral dan keadilan substantif. Filsuf hukum seperti Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum positif kehilangan maknanya ketika isinya bertentangan secara nyata dengan prinsip keadilan.
Dalam konteks kasus Duterte, kebijakan yang secara formal legal tetapi menimbulkan penderitaan besar dan melanggar hak asasi manusia menunjukkan bahwa legalitas tidak selalu berarti keadilan. Hukum yang sekadar tunduk pada otoritas tanpa memperhatikan nilai kemanusiaan justru berpotensi menjadi alat represi.
Sementara itu, dari sudut pandang filsafat hukum naturalis, hukum yang adil harus berakar pada nilai-nilai moral universal seperti penghormatan terhadap hak hidup, kebebasan, dan martabat manusia. Ketika hukum nasional gagal menjamin nilai-nilai tersebut, maka komunitas internasional memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkannya melalui lembaga seperti ICC.
