Hukum, Kekuasaan, dan Keadilan Global: Refleksi Filsafat Hukum atas Kasus Rodrigo Duterte di Mahkamah Pidana Internasional
Di sinilah muncul ketegangan antara kedaulatan negara (state sovereignty) dan keadilan global (global justice). Apakah komunitas internasional berhak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara demi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan? Filsafat hukum naturalis berpendapat bahwa keadilan tidak mengenal batas geografis, sebab hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi manusia sebagai manusia, bukan sekadar sebagai warga negara.
Selain itu, kasus Duterte juga membuka ruang bagi analisis teori kritis hukum, yang melihat hukum tidak netral, melainkan sering kali digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Dalam perspektif ini, “perang melawan narkoba” bisa dipahami bukan semata kebijakan hukum, melainkan strategi politik untuk mempertahankan legitimasi dan mengontrol masyarakat.
Hukum dalam tangan kekuasaan yang tidak akuntabel dapat kehilangan fungsi aslinya sebagai pelindung dan berubah menjadi alat dominasi. Filsafat hukum kritis mengingatkan bahwa keadilan tidak akan pernah tercapai selama hukum dikendalikan oleh kepentingan politik dan bukan oleh prinsip rasionalitas dan kemanusiaan.
Dari refleksi tersebut, kita dapat melihat bahwa filsafat hukum mengajarkan pentingnya keseimbangan antara legalitas dan moralitas, antara kedaulatan dan kemanusiaan. Kasus Duterte menjadi pelajaran bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepatuhan terhadap aturan formal; ia harus selalu diuji berdasarkan nilai-nilai keadilan yang lebih tinggi.
Hukum yang adil bukanlah hukum yang hanya sah secara prosedural, melainkan hukum yang juga memuliakan manusia sebagai subjek utama kehidupan sosial. Ketika hukum kehilangan orientasi moralnya, masyarakat akan terjebak dalam siklus kekerasan dan ketidakadilan yang dilegalkan atas nama aturan.
Relevansinya dengan Indonesia pun cukup besar. Dalam sistem hukum nasional, masih sering muncul ketegangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, antara prosedur formal dan rasa keadilan publik. Filsafat hukum mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada perubahan undang-undang, tetapi juga harus membangun etika hukum — kesadaran bahwa tujuan akhir hukum adalah menciptakan keadilan substantif, bukan sekadar ketertiban administratif.
Kasus Duterte menjadi cermin bagi semua bangsa, termasuk Indonesia, agar tidak terjebak dalam praktik legalisme yang kering dari moralitas.
Pada akhirnya, filsafat hukum menegaskan bahwa hukum tanpa keadilan adalah kekosongan moral, sedangkan keadilan tanpa hukum adalah kekacauan sosial. Dunia membutuhkan keseimbangan di antara keduanya. ICC hadir bukan untuk meniadakan kedaulatan negara, melainkan untuk memastikan bahwa kedaulatan tidak menjadi tameng bagi pelanggaran hak asasi manusia.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang sah secara formal, adil secara moral, dan manusiawi secara substansial — sebab hanya hukum yang demikianlah yang dapat benar-benar disebut sebagai instrumen keadilan sejati.
