“Karena ini sudah di ujung tahun, yang bisa diurus dari 4 SHGB itu hanya 1. Pertama, mengingat waktu dan juga biaya. Kalau memang SHGB di tahun 2026 juga dibayar atau diurus PT Timah, potensi yang akan masuk itu sekitar 5 miliar,” ujar Muhammad Ali.

Baru-baru ini, BP2RD juga melakukan verifikasi lapangan pada PT Sawindo Kencana. Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu menjadi objek karena ada potensi pajak makan dan minum. Apabila mereka menggunakan jasa katering.

Lalu pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik apabila PT Sawindo menggunakan listrik mandiri dan menjual kepada PLN. Pembaharuan data WP baru juga dilakukan pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta air tanah.

Baca Juga  Gaet Wisatawan, Pemkab Bangka Barat akan Gelar 41 Event di Tahun 2024

“Karena kalau air permukaan itu milik provinsi. Jadi yang kita gali potensinya di air tanah seperti sumur bor. Terus kita melakukan verifikasi lapangan ke Desa Teluk Limau. Ada potensi PAD di sektor tambak udang. Setelah kami turun, ternyata kita punya potensi sekitar 200 juta. Itu baru satu tambak udang,” ujar Ali.