Seperti dilansir, Wagub Hellyana ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Bangka Belitung pada 15 September lalu.

Hellyana dijerat pidana pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atas dugaan penipuan pembayaran hotel sebesar Rp22 juta pada Maret 2023 hingga September 2024.

Hellyana lalu dilaporkan eks manajer hotel, Adelia Saragih atas dugaan penipuan tersebut.

Baca Juga  Wagub Hellyana Dukung Syiar Dakwah Muslimah Hidayatullah di Bangka Belitung