Begini Kata Algafry soal Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lubuk Besar
“Untuk kasus yang terjadi di Lubuk Besar, tentu kami mengapreaiasi yang dilakukan Satgas PKH Halilintar dalam menegakkan peraturan,” tuturnya.
Ia juga berpesan, kepada masyarakat untuk tidak menambang di kawasan hutan lindung.
“Sekali lagi yang namanya kawasan terlarang, baik itu hutan produksi, lindung dan konservasi, kita upayakan untuk tidak ditambang, jangan merusak hutan, baik untuk penambangan maupun buka lahan baru untuk berkebun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau lokasi penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil digitasi citra, luas izin tambang di Desa Lubuk Lingkuk masuk kawasan hutan seluas 262,85 hektare dan luas izin tambang di Desa Lubuk Besar masuk kawasan hutan 52,63 hektare
Total tambang yang masuk kawasan hutan di dua lokasi Lubuk Lingkuk dan Lubuk Benar seluas 315,48 hektar. Luasnya 280,25 hektar masuk kawasan hutan produksi tetap dan 35,23 hektar masuk kawasan hutan lindung.
Selain itu, Satgas PKH Halilintar juga menyita 21 unit ekskavator, dua unit buldoser, satu genset, dan 10 mesin penghisap pasir atau timah, serta perlengkapan tambang lainnya.
