Hanya saja, karena pihak BKD Babar sedang ada agenda lain, pembahasan PPPK itu dijadwalkan ulang pada Jumat (21/11/2025) besok. Karena, selain guru yayasan, ada persoalan lain terkait nasib PPPK yang telah dinyatakan lulus, namun dibatalkan.

“Ini yang masih kita harus hadirkan BKD kenapa bisa terjadi. Karena yang lulus ini PPPK penuh waktu, sudah dua tahun yang lalu lulus. Makanya sementara ini, kita tanyakan ke BKD. Mungkin besok kita akan mendapat jawaban pastinya,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Babar, Deddi Wijaya, mengatakan, para guru TK swasta terkait gaji yang belum mereka terima sejak Januari hingga sekarang. Mereka meminta kepastian, apakah hak mereka masih ada atau tidak dalam RDP tersebut.

Baca Juga  Puting Beliung Ngamuk, Puluhan Atap Rumah Warga Desa Sadai Beterbangan

“Sekaligus mengusulkan ruang untuk PPPK bagi guru negeri dan swasta. Dalam rapat, kita telah menyampaikan jawaban pemerintah daerah kepada para guru. Jadi keterlambatan bukan berarti gaji tidak diberikan. Tapi karena ada perubahan sistem penganggaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, ada perubahan pada nomenklatur anggaran di tahun 2025. Gaji yang sebelumnya dibayar lewat dana hibah lalu dialihkan melalui dana bos. Ia memastikan anggarannya telah tersedia di APBD induk, dan saat ini masuk dalam APBD Perubahan.

“Jadi para guru tidak perlu resah dan setelah APBD Perubahan disahkan. Ini dana masuk ke kas daerah, pencairan gaji bagi para guru TK swasta akan menjadi prioritas. Karena sebelumnya mekanismenya hibah, mengajukan proposal,” kata Deddi Wijaya.

Baca Juga  Seorang Penambang di Laut Permis Bangka Selatan Dikabarkan Tewas saat Menyelam

“Dengan proses ini, gaji diharapkan bisa diberikan pada akhir November atau awal Desember 2025. Mulai Januari 2026 pembayaran gaji insya allah akan kembali berjalan normal setiap bulan karena nomenklatur anggaran sudah sesuai,” ungkapnya.