Tambang ilegal di kawasan hutan lindung kembali ditegaskan sebagai ancaman serius bagi lingkungan.

Aktivitas pengerukan merusak struktur tanah, memicu erosi, mencemari aliran sungai, dan meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa reklamasi.

Pemulihan ekosistem seperti ini dapat memakan waktu 10–20 tahun, dengan biaya yang sangat besar, bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.

Dankorwil Satgas PKH Babel Kolonel Inf Amrul Huda menegaskan operasi penertiban ini bukan yang terakhir.

“Kami sudah hentikan aktivitasnya dan seluruh barang bukti diamankan. Ada hal yang belum bisa dipublikasikan karena masih proses penyelidikan,” tegas Amrul Jumat sore.

Satgas PKH akan terus melakukan menertibkan tambang-tambang ilegal lainnya sesuai amanat Perpres No. 5 Tahun 2025  demi menyelamatkan kawasan hutan negara dan mencegah kebocoran potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Baca Juga  Partisipasi Pemilih di Lubukbesar Terendah, KPU Gelar Jalan Sehat di Desa Perlang