Strategi Optimalisasi PAD Bangka Selatan Menuju Kemandirian Fiskal

Oleh: Falih Nasrullah, H.S., M.Si — Wakil Ketua HA IPB Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Selatan telah menunjukkan kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang impresif, mencapai 76,12% dari target Rp100,72 Miliar per periode laporan. Kinerja ini didukung oleh realisasi yang sangat baik pada Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lonjakan signifikan pada pos Lain-Lain PAD yang Sah.

Namun, untuk mencapai kemandirian fiskal penuh dan melampaui target (di atas 100%), perhatian strategis harus difokuskan pada area yang masih memiliki gap besar : Pajak Daerah (baru 59,41% terealisasi) sesuai dengan data (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI 2025).

Strategi maksimalisasi PAD Bangka Selatan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup intensifikasi pendapatan yang ada dan ekstensifikasi sumber pendapatan baru.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Pengunjung, Personel Polairud Patroli Objek Wisata di Bangka Selatan

Pilar Utama: Intensifikasi Pajak Daerah (Mengejar 40,59% Gap Realisasi)

Pajak Daerah merupakan komponen PAD terbesar (Target Rp59,39 M). Pencapaian realisasi yang baru 59,41% (Rp35,29 M) adalah celah terbesar yang harus diatasi.

Digitalisasi dan Integrasi Penagihan
1. Sistem Pajak Online Terintegrasi: Menerapkan atau memperkuat sistem pembayaran pajak daerah (seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan PBB-P2) yang berbasis online dan real-time. Integrasikan sistem ini dengan perbankan daerah dan payment gateway modern.

2. Pemetaan Wajib Pajak (WP) Otomatis: Menggunakan teknologi Geographic Information System (GIS) untuk memetakan objek dan subjek PBB-P2 dan BPHTB secara akurat. Data ini membantu mengidentifikasi WP yang belum terdaftar atau yang nilainya belum diperbarui.

Baca Juga  Hanya Pemimpin Islam, Periayah Rakyat Sejati

Intensifikasi dan Audit
1. Audit Pajak Berkala: Melakukan audit kepatuhan secara rutin, terutama pada usaha besar dan menengah (Hotel, Restoran, tempat hiburan) yang berkontribusi besar pada Pajak Daerah.

2. Penegakan Hukum dan Sanksi: Menerapkan sanksi tegas, tetapi bertahap (teguran, penyegelan sementara, publikasi) bagi WP yang tidak patuh untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan disiplin pembayaran.

Pilar Kedua: Keberlanjutan Kinerja Pos Unggulan
Beberapa pos PAD sudah berkinerja sangat baik, dan strategi ke depan adalah memastikan keberlanjutan dan menjadikannya sumber pendapatan utama.

Melembagakan Lain-Lain PAD yang Sah
1. Analisis Sumber Lonjakan: Menganalisis secara mendalam mengapa pos Lain-Lain PAD yang Sah melampaui target hingga 256,49% (Realisasi Rp9,80 M dari target Rp3,82 M).

Baca Juga  Masari Belum Juga Ditemukan, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian

2. Perumusan Target Progresif: Jika sumber lonjakan tersebut bersifat rutin (misalnya, hasil kerja sama daerah, hasil penjualan aset daerah, atau denda), maka harus dilembagakan dan diangkat menjadi target yang jauh lebih tinggi dalam penetapan APBD tahun berikutnya (2026), bukan lagi dikategorikan sebagai “lain-lain.”

Peningkatan Kualitas Layanan Retribusi
1. Investasi Balik: Investasikan kembali hasil Retribusi Daerah (83,97% Realisasi) untuk meningkatkan kualitas layanan yang dipungut retribusi tersebut (misalnya, perbaikan pasar, peningkatan kebersihan, modernisasi TPA). Peningkatan kualitas layanan akan memudahkan penetapan target retribusi yang lebih tinggi di masa depan.

2. Transparansi Retribusi: Menerapkan e-retribusi untuk meminimalisasi pungutan liar dan kebocoran, serta memastikan semua pungutan resmi tercatat akurat.