Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Korban lalu melapor kejadian itu ke Polsek Airgegas.

Sepekan kemudian, Unit Reskrim Polsek Airgegas berhasil mengamankan tiga pelaku BA, RD, dan SR pada Kamis (20/11/2025) lalu.

Pengembangan terus dilakukan, polisi kembali mengamankan DL. Berdasarkan pengakuan tersangka masih ada dua pelaku lainnya.

Kedua pelaku ST dan GAM berhasil ditangkap di Desa Belimbing, Bangka Tengah.

Selain mengamankan 6 pelaku, Polsek Airgegas juga mengamankan 2 mesin pompa air jenis PS Mitsubishi, 1 mobil dan 1 sepeda motor serta barang bukti lainnya.

“6 pelaku pencurian mesin pompa di Kebun Buah Villa Bintang Desa Nangka berhasil diamankan Polsek Airgegas. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Budi, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga  Tega Aniaya Istri hingga Terluka, Petani di Desa Nyelanding Diciduk Polsek Airgegas

Para pelaku dijerat pidana pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 dengan ancaman hukumannya 7 tahun.