Untuk pendaftarannya juga dilakukan secara bertahap dengan anggaran tahap pertama mencapai Rp187,5 juta yang menyasar para pelaku UMKM pekerja lapangan dan menggunakan kendaraan dalam menjalankan usahanya sehingga rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.

“Motivasi kami memberikan bantuan ini karena para pelaku UMKM sering bekerja dengan risiko tinggi. Jika terjadi sesuatu saat mereka bekerja, Insya Allah akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ari.

Ia berharap adanya bantuan kepesertaan ini pelaku UMKM dapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan kepesertaan, tanpa seleksi prioritas karena semua pelaku UMKM itu sama.

“Harapan kami adanya perlindungan ini, mereka dapat bekerja lebih tenang dan terus meningkatkan produktivitas serta hasil usaha,” ujarnya.

Baca Juga  Tahun Ini, DPM Nakertrans Babar Terbitkan Ribuan Perizinan, Ternyata Ini Penyebabnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pelaku UMKM.

Para peneriman bantuan akan mendapatkan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat mulai dari perawatan tanpa batas biaya di fasilitas kesehatan hingga santunan untuk ahli waris.

“Pemberian perlindungan bagi 3.750 pelaku UMKM adalah bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap pekerja sektor informal. Kami berharap sinergi ini dapat terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Evi.**