HIV/AIDS di Bangka Selatan Melonjak karena Lelaki Suka Lelaki: Bagaimana Islam Menyikapi?
Misalnya pada Februari 2016, Komnas HAM menyatakan komunitas L687 adalah legal dengan dalih HAM. Dengan dalih ini pula, mereka menolak RKUHP yang menyebutkan ancaman pidana bagi kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Namun, Wamenkumham buru-buru mengklarifikasi bahwa RKUHP netral gender, tidak ada pasal yang mengatur pidana khusus untuk LGBT.
Penerimaan terhadap gay yang terus dipaksakan memberi kesan kuat bahwa barat dan pelaksana ideologinya menuntut kita untuk menerima, membiarkan dan tidak menggugat penyimpangan mereka. Kita dipaksa toleransi pada perbuatan kaum sodom padahal azab dunia terpampang di depan mata kita.
Barat melalui dokumen UNDP PBB, telah menggelontorkan dana besar untuk perkembangan LGBT di Asia. Salah satu negara yang disasar adalah Indonesia. Suntikan dana segarnya mencapai 8 juta dolar AS. Wajar saja jika komunitas penyuka sesama jenis merasa di atas angin, tumbuh secara sporadis sebab didukung penuh negara adidaya AS melalui dokumen resmi PBB. Bahasa simpelnya, negara yang bergabung dengan PBB -termasuk Indonesia- harus patuh pada kebijakan AS ini.
Walhasil, dengan ketidakmandirian negara kita dalam bersikap terkait Gay ini dan penerapan ideologi sekuler maka gay terus merajalela. Di Indonesia tidak ada hukuman bagi pelaku sesama jenis selama dilakukan suka sama suka. Selama mereka tidak melecehkan -bahkan yang dilecehkan pun banyak yang malu melapor- maka tidak dianggap kriminal. Orang yang ketahuan gay tidak diberi sanksi pidana, bahkan ditegur saja tidak oleh negara.
Toh pun ketika mereka terjangkiti HIV mereka diberi pelayanan kesehatan gratis dan mendapat perhatian penuh. Berbeda jauh dengan layanan kesehatan lain yang serba berbayar dan diakses secara mandiri. Oleh karena itu, persoalan HIV akibat lelaki suka lelaki ini akan terus muncul selama negeri ini menerapkan ideologi sekuler liberal. Sebab, penyakit ini muncul ketika manusia bebas (baca: liar) dalam pergaulannya.
Bagaimana Islam Menyikapi?
Islam sebagai aturan yang sempurna tidak hanya mengatur masalah ibadah kepada Allah semata, tapi Islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan. Terkait kaum homo Islam jelas memiliki pandangan yang khas, yang tentunya berbeda dengan pandangan ideologi sekulerisme liberalisme.
Islam memandang gay adalah perbuatan haram bukan kebebasan. Di dalam kitab Nizham al-Uqubat, dikatakan bahwa LGBT hukumnya haram dan dianggap tindakan kriminal (jariimah) yang harus dihukum. Keharaman ini tentunya berdasarkan pada dalil yang datang dari Allah Swt dan Rasul Saw.
Rasulullah Saw. bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).
Islam juga menegaskan bahwa siapa saja yang melakukan homoseksual maka hukumannya adalah hukuman mati. Tidak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para Sahabat Nabi saw. seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa‘. Nabi saw. bersabda,”Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i).
Oleh karena itu, pelaku homo tidak akan mendapat tempat dan dukungan dalam negara Islam. Seseorang yang ketahuan melakukan homoseksual/seks sesama jenis laki dengan laki maka akan dihukum mati. Selesai, tanpa ada penularan penyakit semacam HIV sebab pelakunya langsung dihukum mati.
Hukuman yang tegas dalam Islam memang sangat dibutuhkan, sebab sikap kaum homo ini sangat destruktif atau memiliki daya rusak yang luar biasa di masyarakat. Bukan hanya menyebarkan penyakit menular tapi mereka juga menyasar generasi muslim untuk bergabung dengan komunitas atau bahkan menjadi korban mereka. Sungguh mengerikan.
Adapun jika seseorang itu tertular HIV sejak dalam kandungan ibunya atau tidak sengaja tertular bukan karena perzinahan (yang harus disanksi) maka mereka akan mendapat dukungan penuh dari negara untuk bertahan dan sembuh.
Negara akan memberikan fasilitas kesehatan terbaik dan obat terbaik bagi mereka. Negara juga akan membantu mereka agar tetap produktif dalam hidup, juga melaksanakan berbagai kewajiban seperti kajian Islam, dll.
Sikap Islam yang tegas dan aturan Islam yang memang sesuai dengan fitrah manusia membuat ummat manusia terhindar dari penyakit HIV/AIDS. Ketika Islam tegak selama 13 abad (khilafah runtuh pada 1924) maka tidak pernah ditemukan satu pun kasus HIV. HIV justru muncul di tahun 1980an ketika dunia diterapkan aturan hidup yang jauh dari Islam yakni ideologi sekulerisme liberalisme.
HIV dibawa dari dunia barat dan tetap ada karena negeri muslim mengambil aturan hidup dari barat. Demikianlah, ini menunjukkan bahwa solusi satu-satunya agar dunia bebas dari HIV/AIDS adalah diterapkannya Islam secara kaffah (menyeluruh) oleh negara dan mencampakkan ideologi sekulerisme liberalisme dalam sendi-sendi kehidupan. Wallahu’alambisawab.
