Satgas PKH menegaskan bahwa tindakan ini tidak sekadar soal izin, melainkan soal dampak kerusakan ekologis yang telah terjadi. Eksploitasi tanah pada kawasan hutan dan kebun masyarakat menyebabkan degradasi tanah, peningkatan erosi, pencemaran aliran air, serta meninggalkan luka ekologis yang membutuhkan 10–20 tahun untuk dipulihkan.

“Alat berat dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Ada beberapa temuan yang belum dapat dipublikasikan karena penyelidikan masih berlanjut,” ujar Dankorwil Babel, Kolonel Inf Amrul Huda.

Pesan Keras kepada Pelaku Tambang Ilegal Lain

Satgas PKH memberikan peringatan keras kepada para pelaku tambang ilegal lainnya. Sembunyi tidak akan menyelesaikan masalah. Pelaku yang bersedia kooperatif dan menjadi justice collaborator dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar—dan hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.

Baca Juga  Satgas PKH Kembali Gerebek Tambang Ilegal di Desa Perlang, 9 Unit Eksavator Disita

Satgas juga menyerukan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat agar tidak ikut terjebak dalam upaya mengamankan, menyembunyikan, atau memfasilitasi alat-alat tambang ilegal.

Satgas PKH memastikan bahwa rangkaian operasi penertiban ini akan berlanjut tanpa henti, sesuai amanat Perpres No. 5 Tahun 2025, demi melindungi lingkungan hidup dan mencegah kerugian negara dari eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.