Peran Penegak Hukum dalam Menegakkan Aturan Penambangan Timah yang Bertanggung Jawab

Oleh: Muhammad Hamdi Daffa — Universitas Bangka Belitung

Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat agar menciptakan ketertiban, kesejahteraan serta keadilan.

Namun dalam konteks pertambangan, hukum juga berfungsi sebagai memberikan arahan dalam pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak keselarasan lingkungan. Khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penambangan timah telah menjadi urat nadi ekonomi masyarakat, namun praktik yang tidak bertanggung jawab sering kali meninggalkan luka pada alam.

Sebagai penegak hukum yang peduli akan lingkungan di Bangka Belitung, terutama melihat penambangan timah yang secara terus di lakukan oleh pihak-pihak penambang legal maupun ilegal.

Baca Juga  13 Tower PLN Rusak Akibat Penambangan, PLN Ingatkan Warga Jangan Beraktivitas Dekat SUTT

Harusnya ada etika dalam penambangan dan mewujudkan kepatuhan terhadap teknik pertambangan yang baik agar menciptakan lingkungan yang ramah dan tidak terus menerus di geruk. Terdapat pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai kekayaan nasional, menetapkan izin usaha pertambangan (IUP), dan mewajibkan pemprosesan dan pemurnian di dalam negeri.

Kadang-kadang dalam memberikan pemahaman terkait etika dan peraturan dalam penambangan sangat krusial dan implementasinya masih menghadapi tantangan besar. Dikarenakan masyarakat Bangka Belitung lebih mementingkan hak pribadi mereka dan berpikir “yang penting bisa makan”. Mereka bahkan tidak memikirkan bagaimana jika timah terus di ambil serta tidak memiliki izin untuk penambangan.

Baca Juga  Pemkab Bangka Tengah akan Hitung Kerugian akibat Penambangan Timah di Area Perkantoran

Penggunaan izin untuk pertambangan (IUP) ialah berfungsi sebagai legal yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Izin untuk penambangan ini di keluarkan oleh wali kota, gubernur atau bupati sesuai kewenangannya.

Lalu adanya pengawasan oleh pemerintah untuk mengontrol setiap kegiatan penambangan, apalagi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif kepada  lingkungan. Selain itu pemerintah memastikan bahwa sumber kekayaan alam tersebut dikelola sesuai dengan amanat konstitusi, yang isi nya “sebesar-besarnya kemakmukran rakyat melalui regulasi yang terstruktur.

Setelah IUP di luncurkan, harus begandengan dengan etika dan tata cara penambangan yang ramah lingkungan. Tentu kita harus menerapkan Good Mining Practice yang menghubungkan dua pilar utama dalam penambangan etika (pikiran dan nilai baik buruk suatu tindakan) dan prosedur serta ketertiban tekniknya.

Baca Juga  Bisnis Digitalmu Stagnan, Maksimalkan Media Sosial