Peran Penegak Hukum dalam Menegakkan Aturan Penambangan Timah yang Bertanggung Jawab
Etika yang pertama yaitu prinsip mine to reclaim, yang mana merencanakan reklamasi atau pemulihan lingkungan dan pascatambang sejak hari pertama penambang selesai. Misalnya, tanah bekas tambang dijadikan hal yang berguna bagi masyarakat sekitar, seperti destinasi wisata alam, kolong untuk ikan air tawar.
Salah satu contoh hasil pascatambang yang di buat tempat destinasi wisata alam yaitu Danau Kaolin di Koba, Bangka Tengah. Tempat ini menjadi tempat para masyarakat lokal dan wisatawan luar pulau Bangka mengunjungi keindahan danau yang bersih, pasir yang putih serta air yang biru.
Untuk mewujudkan etika tersebut tentunya adanya tata cara penambangan yang baik oleh pihak penambang agar memiliki rasa peduli terhadap lingkungan dan memiliki pikiran yang suatu saat tanah yang sudah digeruk bisa digunakan kembali dengan sebaik-baiknya.
Berikut ini adalah tata cara penambangan timah yang baik, pastinya harus memiliki izin sah penambangan, adanya uji kelayakan lingkungan, rencana kerja yang sudah terstruktur dan yang tidak kalah penting adalah keselamatan dan kesehatan kerja serta pengalaman yang sudah ada sebelum turun ke ranah penambangan.
Pandangan saya dari sisi positif tambang di daerah Bangka Belitung ini ialah, menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat lokal di mana mereka tau bahwa kekayaan tempat tinggal mereka bisa dimanfaatkan untuk mencari nafkah, tetapi lebih bagus lagi di imbangi dengan memikirkan hak pribadi serta lingkungan agar tetap balance.
Lalu peningkatan ekonomi masyarakat yang dapat mendorong usaha lokal diwilayah pertambangan serta perputaran uang di Bangka Belitung. Selain sisi positif, pastinya ada posisi negatif dari penambangan tersebut ialah, lingkungan hidup yang rusak pascatambang, pencemaran air dan tanah.
Solusi agar penambangan berjalan dengan baik dan terstruktur adalah menerapkan prinsip check and balance yaitu mengawasi serta menyeimbangkan antara pikiran dengan pergerakan badan kita dalam memilih langkah untuk menambang secara legal agar tidak terjerat dalam ranah hukum akibat kerakusan kita untuk mengambil hasil alam secara berlebihan yang sehingga menimbulkan konflik.
Juga menerapkan prinsip asas legalitas “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” dalam hukum pidana yang berarti “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa ada undang-undang pidana yang mendahuluinya”. Jika tidak ada aturan ataupun undang-undang hukum yang mengatur melakukan penambangan legal, apalagi yang berkaitan dengan lingkungan yang seharusnya di lindungi dan dijaga agar ekosistem tetap tetap terjaga. Sebaiknya jangan dilakukan.
Jadilah seorang penegak hukum yang memberikan edukasi serta dampaknya dengan menggunakan kaca mata hukum. Penambangan yang di gandengkan dengan akal pikiran sehat akan mensejahterahkan diri sendiri, masyarakat serta pemerintah sekitar. Karena, etika dan tata cara kelola itu sangat penting dalam kehidupan bekerlanjutan.
