Hingga Kini Satgas PKH Babel Sudah Amankan 39 Unit Excavator di Kawasan Hutan Lubuk Besar
Penertiban tambang timah ilegal ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menekan aksi penyelundupan timah ke luar negeri.
Penambangan ilegal di Kecamatan Lubuk Besar dilakukan di kawasan hutan seluas 262 hektare.
Selain itu juga ada kawasan hutan lindung 52 hektare. Totalnya 315 hektare kawasan hutan yang diselamatkan. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara aspek lingkungan dan tambang mencapai Rp12,9 triliun.
Disebut-sebut, pemilik puluhan excavator tersebut adalah TY dan H alias Ath yang saat ini masih didalami Satgas PKH.
Adapun penertiban tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 demi menyelamatkan kawasan hutan negara dan mencegah kebocoran potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.
