Serta menarik rambut hingga menyebabkan rasa sakit dan nyeri di bagian tubuh korban. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Simpangteritip.

“Berdasarkan Laporan Polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 22 November 2025 sekira pukul 20.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Simpangteritip mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Pelangas,” ujarnya.

Lebih lanjut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Simpangteritip dan barang bukti berupa 1 buah buku nikah untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kamo menduga tindakan kekerasan dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga yang diperparah oleh pengaruh alkohol. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Terlibat Curat di Parittiga, Remaja 17 Tahun dan 3 Rekannya Diringkus

“Kita berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa,” tegas Iptu Yos Sudarso.