Proses penyelidikan sedang berjalan dan jika seluruh unsur terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke proses hukum berikutnya.

Operasi Berbasis Teknologi: GPS Tracker, Drone, Direction Finder, hingga Metal Detector

Menurut Dankorwil Satgas PKH, Kolonel Inf Amrul Huda, keberhasilan operasi ini ditopang oleh kerja intelijen yang disiapkan jauh sebelum penertiban dimulai. Operasi dilengkapi dengan: Pemotretan udara untuk memetakan kerusakan, GPS Tracker pada sejumlah alat berat, Direction finder untuk melacak lokasi persembunyian, Drone taktis untuk surveillance lintas area, Metal detector untuk menemukan alat yang dikubur.

“Tidak ada alat yang bisa bersembunyi dari Satgas. Bahkan excavator yang dikubur dalam tanah tetap dapat ditemukan,” tegas Dankorwil, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga  72 Relawan Baznas di Bateng Terima Insentif 6 Bulan Rp600 Ribu

Masyarakat yang selama ini merasa terdzolimi dengan penambang-penambang ini juga mulai menjadi bagian aktif Satgas memerangi praktek pertambangan ilegal. Banyak juga temuan persembunyian ini yang dilaporkan oleh masyarakat yang terpanggil hatinya untuk menjadi bagian dari upaya penertiban ini.

Tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan ekologis yang sangat serius, termasuk: erosi ekstrem dan kerusakan struktur tanah, sedimentasi sungai dan pencemaran air baku, migrasi buaya akibat rusaknya ekosistem rawa dan sungai,tata ruang dan tata wilayah yang rusak akibat bukaan tambang, lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi, serta potensi banjir besar yang meningkat drastis.

Pemulihan ekosistem ini dapat memakan waktu 10–20 tahun, dan harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Baca Juga  Ironi, Sejak 2020 Ada 175 Siswa SD di Bangka Tengah Putus Sekolah

Satgas PKH Korwil Babel menyerukan imbauan tegas kepada para pelaku tambang ilegal, “Hentikan seluruh aktivitas ilegal dan bertanggung jawablah sebagai ksatria. Jadilah justice collaborator dan bantu membongkar jaringan yang selama ini merusak lingkungan hidup kita.”

Satgas memastikan bahwa operasi penertiban akan terus berjalan tanpa jeda, sebagai implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025, demi melindungi kawasan hutan, mencegah kerugian negara, dan menjaga keberlanjutan SDA Bangka Belitung untuk generasi mendatang.