Baru 3 Pekan, Satgas PKH Sudah Amankan 64 Alat Berat di Bateng: Excavator Dikubur sedalam 6 Meter

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Operasi penertiban tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak 8 November 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Babel telah mengamankan 64 unit alat berat ilegal, terdiri atas 62 excavator dan 2 bulldozer, dari berbagai titik persembunyian di Kabupaten Bangka Tengah.

Temuan terbaru pada Senin, 24 November 2025, yaitu 25 unit excavator dari lima lokasi persembunyian di Kecamatan Lubuk Besar, mempertegas bahwa aktivitas ilegal di wilayah ini berjalan dengan pola yang terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi.

Selain disembunyikan di kebun, semak belukar, dan hutan, ada juga excavator yang ditemukan dalam kondisi dikubur hingga kedalaman 6 meter. Cara-cara ekstrem ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun administratif.

Baca Juga  Kawula Muda Bateng! Yuk Meriahkan Gebyar Pemuda 2023

Seluruh alat berat ini diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, baik yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin di luar kawasan hutan.

Satgas menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Secara hukum: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana.

Sekadar memasukkan excavator ke dalam kawasan hutan lindung saja sudah merupakan tindak pidana.

Jika alat berat tersebut digunakan untuk menambang, mengubah tutupan lahan, atau mengambil mineral, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pidana kehutanan, Pidana pertambangan (UU Minerba), dan Pidana lingkungan hidup (UU PPLH).

Baca Juga  Aktivitas Tambang Merbuk Ancam Roboh Tower SUTT hingga Pemadaman di Dua Kabupaten

Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan para pelaku tidak hanya ilegal, tetapi juga memenuhi unsur kejahatan terorganisasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan besar-besaran.