Oleh: Raza Ar Rifki

Rencana pembangunan Pembangkit listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa Bangka Belitung membuktikan bahwa negara Republik Indonesia telah melupakan kelestarian alam.

Bahkan terkesan serakahnya negara terhadap masyarakat kecil.

Pulau Gelasa pulau yang terletak di kabupaten Bangka Tengah ini merupakan termasuk wilayah yang dilindungi oleh pemerintah karena termasuk sebagai aset konservasi wilayah di dalam perda zona wilayah pesisir dan pulau kecil.

Pulau dengan luas 220,83 hektar ini merupakan pulau tidak berpenghuni di mana di sekeliling lautnya ditumbuhi berbagai terumbu karang yang masih alami.

Bagaimana dengan rencana pembangunan PLTN ini? Apakah alam Pulau Gelasa yang asri nan indah itu akan hilang? Atau keadaan alam Bangka semakin rusak?

Meningkatnya Kerusakan Alam
Rencana pembangunan PLTN Pulau Gelasa ini menyebabkan penambahan peningkatan wilayah yang akan terdampak kerusakan alam akibat pembangunan tersebut.

Baca Juga  Bangka Tengah Terima Sapi Limosin 600 Kg dari PT Angkasa Pura II

Rencana pembangunan PLTN ini menambah catatan pembangunan di wilayah Bangka Belitung dan menambah catatan wilayah yang akan mengalami kerusakan.

Mengutip catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Babel, Provinsi ini memiliki luas daratan 1,6 juta hektare, hampir 1,2 juta hektare dikuasai industri ekstraktif-monokultur skala besar yang terdiri dari industri perkebunan kelapa sawit (170.000 Ha), pertambangan (1.007.372,66 Ha), Hutan tanaman industri (204.000 Ha), dan tambak udang (1.430 Ha) serta persebaran lingkungan lainnya ialah sebaran lahan kritis dengan luas (167.104 ha ).

Tingginya angka luas area yang terkena wilayah pertambangan tersebut merupakan area yang mengalami kerusakan akibat eksploitasi pertambangan.

Begitupun wilayah pesisir Bangka yang terkena dampak pertambangan dengan luas 9.666,6 hektare menurut Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2040.

Baca Juga  Guru Cerdas Bermedia Sosial

Menurut analisis data dari Walhi babel, perda tersebut menyimpulkan terdapat 434.166,7 hektare zona pertambangan yang tersebar di hampir seluruh wilayah pesisir Pulau Bangka.

Jumlah itu terbagi dari beberapa bagian di antaranya wilayah pesisir utara seluas 139.163,9 hektare, pesisir barat seluas 65.933,8 hektare, pesisir timur seluas 229.069 hektare dan wilayah pesisir selatan dengan luas 89.329,4 hektare.

Saat ini terdapat 60 perusahaan pemegang total 326 izin usaha pertambangan (IUP) di provinsi tersebut dengan total luas yang mencapai 593.414,12 hektare atau nyaris setengah luas daratan Bangka Belitung yang mencapai 1,6 juta hectare.

Dari 60 perusahaan tersebut, setidaknya terdapat tiga perusahaan besar yang total kepemilikan IUP-nya mencapai lebih dari 90 ribu hektare daan tersebar di hampir seluruh wilayah perairan Bangka Belitung.

Bagaimana kita menyikapi akan rusaknya alam kita? atau anak cucu kita yang akan mengalami akibatnya?

Baca Juga  Transformasi Pendidikan di Era Disrupsi

Komitmen Pejabat akan Isu Lingkungan di Pemilu 2024

Bagaimana kita menanggapi isu lingkungan hidup dalam Pemilu 2024 ini?

Dalam beberapa waktu belakangan isu lingkungan hidup adalah isu yang paling sering disorot oleh masyarakat maupun peserta kontestasi politik.

Pada riset yang berjudul “Rekam jejak partai di isu iklim dan transisi energi” yang dibuat oleh Yayasan Indonesia Cerah dikatakan bahwa belum ada satupun partai politik yang memiliki kesadaran mendalami soal lingkungan hidup, terlebih pada isu iklim dan transisi energi.

Hal ini dapat dilihat dari dokumen-dokumen partai yang di mana belum ada mengakomodasi isu lingkungan.

Ada yang sudah mencantumkan isu lingkungan tetapi hanya sebatas tempelan belaka.

Melihat rekam jejak mereka belum ada yang benar-benar fokus pada isu lingkungan hidup secara holistik.