“Pertama itu berkaitan dengan Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda yang baru dibangun ini oleh Dinkes Babar. Itu harus masuk potensi penyumbang PAD, kalau nggak masuk rugi kita. Itu suatu potensi PAD,” ujar Ali, Selasa (25/11/2025) pagi.

Selain itu, revisi perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini salah satunya pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena dalam KUHP terbaru, ke depan sudah tidak ada lagi ancaman pidana.

“Tapi lebih ke Perdata berupa sanksi administrasi. Itu penting untuk melakukan revisi regulasi ini karena memang fungsi pemerintah itu adalah regulator dan fasilitator,” ungkap mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat itu.

Baca Juga  Potensi Terbesar PAD Basel dari Sektor PBB dan Pajak, Wabup Dorong Camat dan Kades Ikut Membantu