Hutan Dihabisi Pejabat/Pengusaha, UU PPLH Tumpul, Qur’an: Jangan Rusak Bumi!
Surat Al-Qashash ayat 77 mengingatkan agar manusia tidak berbuat kerusakan di muka bumi akibat sikap serakah dan ambisi yang merusak alam serta Allah akan mengazab orang-orang yang berbuat kerusakan.
Secara narasi, Al-Qur’an menyampaikan, bahwa alam adalah ciptaan Allah yang indah dan penuh hikmah. Manusia diberikan tugas sebagai pengelola yang bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan, memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana, tidak merusak, dan tidak serakah karena perbuatan merusak akan membawa kebinasaan dan azab. Allah sangat dekat rahmat-Nya kepada orang-orang yang berbuat baik di bumi dengan menjaga lingkungan.
Beberapa hadis juga menegaskan pentingnya melestarikan alam, misalnyatentang menanam pohon sebagai sedekah abadi: “Tidaklah seorang Muslim yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman lalu tanaman itu dimakan oleh burung atau manusia atau hewan melainkan itu menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari No. 2152). Hadis ini mendorong reboisasi untuk kelestarian hutan dan sumber daya alam.
Hadis lain melarang merusak alam: “Janganlah kamu merusak alam, sebab itu adalah tindakan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hidupkan tanah tandus: “Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya”
Dengan demikian, Al-Qur’an dan hadis jelas memperingatkan manusia agar menjaga kelestarian alam, menghindari kerusakan dan keserakahan sebagai bagian dari amanah dan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi. Qur’an dan hadis tegas melarang eksploitasi berlebih yang merusak hutan atau lingkungan.
Mengabaikan tanggung jawab ini sama dengan melakukan kezaliman terhadap alam dan makhluk hidup lainnya. Prinsip ini menguatkan argumentasi moral bahwa pelestarian lingkungan bukan saja kewajiban hukum atau sosial, melainkan juga kewajiban spiritual yang harus dijalankan oleh tiap individu dan pemerintah. Jika alam dirusak, maka semua pihak akan kehilangan keberkahan dan masa depan yang berkelanjutan.
Atas dasar itu semua, menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara masyarakat, aktivis, pemerintah, dan pelaku usaha. Kesadaran kolektif dan komitmen untuk mengedepankan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan. Hanya dengan demikian, bencana alam seperti banjir besar yang telah melanda akan bisa diminimalisir, dan generasi mendatang dapat menikmati lingkungan yang sehat dan lestari.
Komitmen Jepang dalam Pelestarian Lingkungan
Kita perlu belajar dari negara Jepang dalam hal melestarikan hutan dan lingkungan. Jepang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga alam melalui kebijakan jangka panjang sejak era Edo, di mana deforestasi diatasi dengan penanaman pohon sistematis hingga tutupan hutan mencapai 67% wilayah negara. Strategi Green Growth mendukung net-zero emisi karbon pada 2050 dengan transisi energi bersih, kendaraan listrik, dan teknologi hidrogen.
Kebijakan dan Inisiatif Utama
Kyoto Protocol (1997): Jepang memimpin pengurangan emisi gas rumah kaca global, termasuk kredit LULUCF untuk pelestarian hutan yang mengurangi emisi 82,6 juta ton CO2 pada 2006.
Pengelolaan limbah dan sirkular: Sampah per kapita turun di bawah dua pertiga rata-rata OECD melalui daur ulang efektif dan pengurangan plastik.
Konservasi hutan kota: Kampanye “Hutan Totoro” di Tokorozawa restorasi 27,2 hektar lahan dengan donasi Hayao Miyazaki, mengubahnya menjadi cagar alam.
Investasi hijau: Dana Green Innovation Rp2 kuadriliun untuk R&D energi terbarukan dan efisiensi.
Pelajaran untuk Indonesia
Indonesia dapat belajar komitmen Jepang melalui penegakan hukum ketat, partisipasi swasta dalam konservasi, dan integrasi teknologi untuk keseimbangan ekonomi-lingkungan, seperti kerjasama LHK RI-Jepang soal iklim dan limbah. Pendekatan ini minimalisir deforestasi sambil mendorong pembangunan berkelanjutan. Sangat kontras dengan lemahnya penegakan UU PPLH di Indonesia.
